TANJUNG, korankontras.net – Sudah puluhan pengendara yang di tilang akibat menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Tabalong sejak awal tahun ini.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasatlantas, Iptu. Narendra Rian Agusta kepada korankontras.net, Rabu (10/2).
“Terhitung awal tahun total sudah ada 23 pelanggar knalpot brong, dan beberapa hari tadi juga mendapatkan empat pelanggar lagi” ujarnya.
Narendra mengatakan larangan pemakaian knalpot brong ini sudah di atur dalam pasal 285 Ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
“Motor itu disita karena knalpotnya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” katanya.
Namun meski disita, Satlantas Polres Tabalong memberikan kelonggaran untuk pengambilan motor dengan ketentuan syarat yang harus dipenuhi pelanggar.
“Kepada pelanggar yang ingin mengambil motornya harus mengganti knalpot bising terlebih dulu dengan knalpot standar pabrikan, baru bisa dikembalikan” beber Kasatlantas Polres Tabalong.
Narendra menambahkan dalam penindakan knalpot brong ini kedepan pihaknya akan menggunakan alat Sound Meter.
“Selama ini penindakan hanya dilakukan melalui pengamatan langsung, namun kedepan kita menggunakan alat Sound Meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot” tandasnya. (Can)