TANJUNG, korankontras.net – Satlantas Polres Tabalong saat ini mulai serius dalam penegakan pelanggaran sepeda motor yang menggunakan knalpot brong , karena banyak masyarakat yang sudah mulai resah akibat hal itu.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasatlantas, Iptu. Narendra Rian Agusta menjelaskan bagi pengendara yang melanggar menggunakan knalpot brong akan dikenakan denda.
“Pelanggar akan dikenakan denda 250 ribu” jelasnya kepada korankontras.net, Rabu (10/2).
Bahkan kata Narendra, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pidana kurungan.
“Pidana kurungan paling lama 1 bulan” ungkapnya.
Ia menyebutkan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 285 Ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000” bebernya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat kabupaten Tabalong agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua, serta hormatilah pengguna jalan lainnya” pungkas Narendra. (Can)