TANJUNG, korankontras.net – Tiga pria diduga pelaku pidana judi tidak bisa berkutik ketika polisi menangkap ketiganya di Komplek Perumahan Mahligai Indah kelurahan Mabu’un, Rabu (3/2) malam.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 588 ribu, 4 buah buku tulis berisikan tulisan hitungan permaianan domino, 3 set kartu domino dan 1 buah pulpen.
Ketiga orang yang diamankan petugas Polsek Murung Pudak itu berinisial NY(43), warga Komplek Citra Persada Indah, YD (37) warga desa Masingai 1 dan JP (28) warga Komplek Perumahan Belimbing Raya Permai.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu. Samsu Suargana membenarkan ketiga pelaku tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi adanya permaian judi disebuah rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Mahligai Indah yang diterima petugas patroli cipta kondisi Kamtibmas” katanya, Jum’at (5/2).
Kemudian petugas pun mendatangi lokasi tersebut, sesampai dilokasi petugas sudah mendapati Ketua RT bersama anggota Polres Tabalong yang berdomisili dilingkungan itu sedang mengamankan ketiga orang itu.
“Mereka bertiga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak dan saat ini mereka sudah di tahan di Rutan Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut” tandas Samsu. (Humas Polres Tabalong/Can)
