TANJUNG, korankontras.net – Tiga pria inisial AR (37), JI (26) dan AF (21) diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai menggelar pesta sabu, Sabtu (30/1) malam.
Mereka bertiga merupakan warga desa Seradang kecamatan Haruai ditangkap petugas di sebuah rumah milk AR yang beralamat di desa Seradang.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp. Otto membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam jaket milik AR” tuturnya, Senin (1/2).
Kemudian satu buah bong terbuat dari botol bekas minuman Coca-Cola lengkap dengan sedotan yang terpasang, dua buah hp, satu buah korek api gas warna orange dan satu lembar jaket warna hitam.
“Hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama” terang Otto.
Kepada petugas, mereka mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari inisial ACT seharga Rp 300.
“Mereka bertiga serta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya. (Can)