TANJUNG, korankontras.net – Diduga pelaku bandar judi Togel, pria berinisial MI (44) digelandang petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung, Rabu (27/1) malam.
Pelaku yang merupakan warga desa Sei Pimping kecamatan Tanjung ditangkap petugas dikediamannya.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP. Otto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanjung, Iptu. Dedy Indarto berhasil mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa tiga unit hp android berbagai merek, ATM dan uang tunai sebesar Rp 437 ribu” ujarnya, Kamis (28/1).
Otto mengatakan penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Informasi awal dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pengedar Togel di desa Sei Pimping yang meresahkan warga” katanya.
Kasubbaghumas Polres Tabalong itu menambahkan dari hasil interogasi petugas pelaku pun mengakui perbuatannya.
“MI dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut” tandas Otto. (Can)
