TANJUNG, korankontras.net – Sepanjang tahun 2020 Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tabalong telah berhasil mengamankan setidaknya 10 satwa liar dilindungi.
Dari data mereka, satwa liar yang dilindungi ada dalam 9 kasus yang mereka tangani di 2020, karena ada satu kasus yang terdiri dari dua ekor.
“Ini sebagian ada yang dipelihara warga, ada juga warga yang menemukan di hutan kemudian mereka berinisiatif untuk menyerahkan ke kami” ujar Kabid Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin beberapa waktu lalu.
satwa liar dilindungi yang mereka amankan ada Kucing Kuwuk jantan dua ekor berusia kurang lebih satu minggu.
“Kemudian Beruang Madu jantan satu ekor usia kurang lebih 10 hari, Kukang Kalimantan dewasa satu ekor” jelasnya.
Selanjutnya ada Lutung jantan remaja satu ekor berukuran sedang, “Landak jantan satu ekor, Buaya Muara satu ekor berumur empat bulan dengan panjang kurang lebih 50 cm, kemudian Kukang remaja satu ekor, Bekantan jantan kecil satu orang serta Kukang Kalimantan dewasa satu ekor berukuran panjang 25 cm” sambung Kabid Perlindungan Hutan KPH Tabalong.
Ia mengatakan hewan yang berhasil mereka evakuasi dari warga akan mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kalau kondisinya tidak memungkinkan akan kita pelihara dulu untuk mencek kesehatannya, apabila kondisinya sudah sehat akan kita lepasliarkan” ucapnya.
Jika hewan itu langka maka akan diserahkan ke BKSDA dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
“Nanti disana ada semacam karantina dulu, selanjutnya akan dilepasliarkan”
Dengan banyaknya temuan satwa liar selama tahun 2020, Zainal menghimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar terutama hewan langka yang dilindungi.
“Karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan hal itu, apabila memang sudah terlanjur dipelihara agar bisa berkordinasi dengan kami untuk bisa kita evakuasi” imbaunya.
Ia juga menambahkan masyarakat juga di minta untuk tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
“Ada undang-undang yang mengatur bahwa itu merupakan tindak pidana kejahatan” pungkas Zainal. (Can)