TANJUNG, korankontras.net – Bagi warga Bumi Saraba Kawa yang butuh pelayanan kejaksaan negeri (Kejari) Tabalong, sekarang sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Korps Adhyaksa ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH mengatakan dibangunnya TPSP bertujuan untuk mengurangi praktik korupsi serta mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan yang dibutuhkan.
“Pelayanan yang PTSP Kejari Tabalong berikan seperti Loket Tilang, Loket Informasi dan Loket Umum” terangnya saat peresmian PTSP pada Senin (11/1) pada awak korankontras.net.
Apa saja jenis pelayanan PTSP Tabalong yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukannya ?
Berikut jenis layanan PTSP Kejari Tabalong :
1. Loket Tilang
a. Menerima pembayaran dan penerimaan uang denda serta biaya perkara tilang sesuai dengan putusan pengadilan negeri (PN).
b. Pengambilan barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas tilang Verstex
c. Pengambilan surat keterangan pelanggar yang berhak mengambil kelebihan pembayaran denda tilang Verstek di bank BRI.
2. Loket Informasi, melayani :
a. Tamu yang membutuhkan informasi
b. Tamu yang meminta pelayanan hukum
c. Tamu yang menyampaikan pengaduan
d. Permohonan izin besuk tahanan
e. Pengambilan perpanjangan pidana umum dan pidana khusus
f. Permohonan terkait barang bukti
g. Pembayaran biaya perkara dan denda perkara
3. Loket umum, melayani :
a. Penerimaan surat masuk
b. Penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
c. Penerimaan berkas perkara
d. Penerimaan surat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, salinan putusan, petikan putusan, dll.
Syamsidar berharap keberadaan PTSP Kejari Tabalong ini bisa memberi pelayanan yang maksimal pada masyarakat Bumi Saraba Kawa pada khususnya.(Boel)