TANJUNG, korankontras.net – Lakukan aksi pengeroyokan, anak dibawah umur inisial AR (16) bersama rekannya EP (23) warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung digelandang petugas gabungan, Sabtu (9/1).
Mereka berdua diamankan petugas Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Tanjung usai diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial MA (16) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Iptu Dedy Indarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Kejadian terjadi Jum’at tanggal 8 Januari 2021 sekitar jam 23.30 wita, kejadian di Pangkalan RT 02 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung” katanya, Sabtu (9/1).
Orangtua MA yang tidak terima anaknya di aniaya, langsung melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tanjung.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka dan memar pada bagian muka, luka robek pada bagian tangan kiri serta tangan kanan, luka pada bagian punggung dan memar pada bagian kepala” beber Dedy
Kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari pukul 11.30 wita dilakukan penangkapan AR dan EP di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Hikun.
Usai kedua pelaku diamankan, petugas pun menyita barang bukti berupa satu buah kepala ikat pinggang dan satu lembar baju warna putih lurik hitam yang ada noda darahnya.
“AR dan EP langsung di bawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut, dugaan sementara AR sakit hati karena permasalahan wanita, yang mana wanita tersebut sekarang ini berpacaran dengan korban” ungkap Kapolsek Tanjung.
Informasi yang dihimpun petugas, dugaan pengeroyokan berawal pada saat korban berada di rumah temannya yang didatangi pelaku bersama temannya.
Selanjutnya korban dipanggil agar keluar rumah dan bertemu dengan pelaku AR yang langsung mengeluarkan ikat pinggang dari belakang tubuhnya kemudian melayangkan ke arah muka korban.
Mendapat serangan itu, korban yang kesakitan kemudian melindungi mukanya dengan kedua tangan, tetapi pelaku AR ini tetap terus melayangkan ikat pinggangnya ke korban dan mengenai tangan korban.
Bersamaan juga ada kawan pelaku yang mendekati korban yang sudah terjatuh di pelataran rumah.
AR pun masih saja melayangkan ikat pinggang itu hingga mengenai kepala belakang dan punggung korban.
Lalu pelaku AR bersama dengan pelaku EP menginjak muka korban yang juga merupakan seorang pelajar ini sebanyak tiga kali, selain itu AR juga menendang korban yang mengenai bagian muka.
Aksi pelaku mengeroyok korban ini akhirnya terhenti setelah teman-teman korban melerainya, selanjutnya korban dibawa warga setempat ke RSPT Murung Pudak untuk diberikan perawatan medis.
Sedangkan orangtua korban yang keberatan atas perbuatan AR dan EP kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung. (Can)