TANJUNG, korankontras.net – Beli HP melalui akun media sosial harus berhati hati kalau tidak akan berurusan dengan polisi seperti yang dialami NRM (27).
Pemuda warga Barikin Kec Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas disebuah toko yang beralamat di jalan Pagar Wasih Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dan didugakan sebagai pelaku penadah.
Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel menangkap NRM bersama barang bukti yang disita berupa 1 buah handphone beserta kotaknya merek realme pada Senin (4/01) sore.
Kapolres Tabalong AKBP, M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp, H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial NRM yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Pengakuan dari NRM mendapatkan 1 unit handphone merek realme 5 dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial facebook” terang Ibnu.
Kejadian berawal dari laporan korban pada Senin (13/04/2020) di Desa Maburai Rt. 01 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya kehilangan 2 unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun.
“NRM saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas, selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan” pungkas Ibnu. (rel/kts)
