TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong memberikan himbauan pembatasan jam operasional bagi rumah makan, restoran, cafe maupun sejenisnya pada malam tahun baru 2021 hingga tanggal 3 januari.
Batasan jam operasional untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang momen perayaan pergantian tahun.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani beberapa waktu lalu saat ditemui awak media menyampaikan perihal pembatasan tersebut.
“Rumah makan, restoran dan cafe beroperasi sampai pukul 22.00 wita, sampai tanggal 3 Januari” ucapnya.
Senada dengan Anang, Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi mengatakan himbauan tersebut sudah di edarkan.
“Ini sudah kita sebarkan edaran itu, bahwa cafe, rumah makan, restoran dan sebagainya beroperasi sampai pukul 22.00” bebernya kepada wartawan.
Mawardi juga menegaskan apabila ada yang melanggar himbauan tersebut mereka akan memberikan teguran.
“Yang jelas karena ini himbauan, nanti aparat Satgas Covid-19 yang akan memberitahukan dan menegur agar mereka menutup pada pukul 22.00 wita” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat merayakan malam tahun barunya cukup di rumah saja.
“Mari kita merayakan tahun baru ini di rumah masing-masing saja, agar tidak terjadi kerumunan dan tidak terjadi kluster baru akibat malam pergantian tahun ini” pungkas Wakil Bupati Tabalong. (Can)