TANJUNG, korankontras.net – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani tidak akan segan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke luar kota.
Anang meminta seluruh bawahannya untuk mentaati himbauan yang Ia sampaikan.
“Kalau mereka nekat melakukan itu, maka kita terapkan peraturan kepegawaian untuk pengenaan sanksinya” tegasnya usai kegiatan Rakor Bulanan di Pendopo Bersinar Pembataan, Selasa (22/12).
Bupati menjelaskan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong saat ini tidak boleh mengambil cuti saat Nataru.
“ASN sudah jelas tidak boleh mengambil cuti dan memanfaatkan liburan ke luar Tabalong” tandas Bupati Tabalong.
Selain ASN, Ia meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya pergi ke luar Tabalong untuk berlibur.
“Warga kami himbau juga tidak melakukan liburan ke luar Tabalong, terlebih-lebih ke daerah-daerah zona merah” terangnya.
Orang nomor satu di Bumi Sarabakawa ini menerangkan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona di Tabalong.
“Kita tidak ingin libur natal dan tahun baru ini justru membuat penyebaran baru Covid-19″ pungkasnya. (Can)