Perayaan Natal Tidak Melebihi 50 Persen Kapasitas Gereja
TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong akan membuat kebijakan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 sebagai upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kesiapan kebijakan penanganan Covid-19 dalam menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru tersebut sudah dituangkan dalam bentuk surat edaran.
“Tadi sudah saya tanda tangani surat edaran tersebut” ucap Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani usai Rapat Koordinasi Bulanan di Pendopo Bersinar Pembataan Selasa (22/12).
Anang menegaskan perayaan natal dan kegiatan kebaktian bisa dilaksanakan tetapi dengan jumlah jemaatnya terbatas.
“Tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja” tandasnya.
sementara jemaat lain bisa mengikuti kegiatan tersebut dari rumah.
“Namun bagi gereja yang punya halaman cukup luas, bisa saja membuat tenda di halaman gereja tapi tidak boleh juga melebihi 50 persen dari kapasitas” ungkap Anang.
Bupati Tabalong juga mengingatkan kegiatan saling mengunjungi di hari natal nanti dianjurkan di tiadakan agar mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini supaya tidak ada pertemuan kontak, seperti halnya hari-hari keagamaan lainnya juga dianjurkan seperti itu” ujarnya.
Sedangkan untuk tahun baru, Ia menyampaikan tidak ada kegiatan perayaan malam momen pergantian tahun.
“Tidak ada perayaan malam pergantian tahun baru, baik diluar maupun di dalam gedung” pungkas Anang. (Can)