Baru Terealisasi 26,25 Persen
TANJUNG, korankontras.net – Pemkab Tabalong menggenjot pajak sarang burung walet untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.
Usaha sarang burung walet diatur dalam Perda No 11 tahun 2011 dan Perbup No 19 tahun 2018, regulasi itu mengatur pengusaha akan dikenakan pajak sebesar 9 persen dari setiap kali hasil panen.
Namun pada tahun 2020 ini pajak sarang burung walet relatif belum maksimal, dari target Rp. 473,6 juta setahun baru terealisasi Rp 124,3 juta atau hanya 26,25 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, H. Erwan mengungkapkan penurunan itu ada kecendurangan kurang tingginya kesadaran pengusaha.
“Pajak ini menurun salah satu indikatornya yaitu kurang tingginya kesadaran pengusaha melaporkan berapa hasilnya” ungkapnya kepada korankontras.net, baru-baru tadi.
Erwan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dan Yustisi, yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan semua SKPD terkait untuk menggenjot pajak tersebut.
“Ya kami memang sudah berusaha seperti melakukan rapat dengan pengusaha, cuma kita memang belum optimal” ujarnya.
Guna menggenjot PAD melalui pajak sarang burung walet pihaknya mengintruksikan para camat di wilayah Bumi Sarabakawa untuk membuat suatu wadah bagi para pengusaha tersebut.
“Semua camat sudah kita himbau agar memfasilitasi pembentukan paguyuban pengusaha sarang burung walet di kecamatan-kecamatan” terang Erwan.
Paguyuban pengusaha sarang burung walet dibentuk untuk komunikasi, kemudahan dan untuk keterbukaan jual beli.
“Ini juga strategi kita agar pendapatan dari sarang burung walet tidak los” bebernya.
Kedepannya mereka akan melakukan kerjasama dengan balai karantina hewan pada tahun 2021.
“Kami akan berkoordinasi nanti syukur-syukur bisa melakukan kerjasama karena mereka lebih tahu, jadi umpamanya seseorang membawa hasil sarang burung walet mau mengirim ke luar pulau, di bandara harus dideteksi oleh petugas berapa kilo yang dia bawa dan tentu ini harus ada hitung-hitungan pajaknya, kedepan Insyaallah 2021 kami tindaklanjuti kerjasama ini” tandasnya.
Ia mengatakan saat ini keberadaaan usaha sarang burung walet menjamur dan bisa ditemukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Saat ini setidaknya sudah terdapat ribuan pengusaha burung walet se-Tabalong, dan potensi sarang burung walet terbesar berada di wilayah Utara yaitu kecamatan Jaro dan Muara Uya” pungkasnya.
Diketahui, dari data BPPRD Tabalong selain pajak sarang burung walet yang relatif belum maksimal, ada dua pajak lagi yang sama kondisinya yaitu pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.
Pajak hiburan dari target Rp 247,3 juta baru terealisasi Rp 49,8 juta atau 20,14 persen sedangkan pajak air bawah tanah dari target setahun Rp 86,9 juta hanya terealisasi Rp 24,3 juta atau baru 28,1 persen. (Can)