TANJUNG, korankontras.net – Peraturan Mentri Perhubungan RI No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan Pesepeda di jalan bertujuan melindungi pesepeda dijalan agar terjamin keselamatannya.
Terlebih akhir akhir ini masyarakat yang menggunakan “kereta angin” ini semakin banyak, bukan hanya sebagai alat transportasi tapi juga sebagai olahraga bahkan menjadi lifestyle.
“Disamping itu juga supaya para pesepeda di jalan bisa lebih tertib, jangan sampai lagi masuk ke jalurnya sepeda motor atau mobil” terang Kasi Lalin Dan Angkutan BPTD wilayah 15 provinsi Kalsel, Ade Supriadi ketika memberikan sosialisasi kepada perwakilan komunitas sepeda yang ada di Tabalong dan para pelajar, Sabtu (28/11).
Ia mengatakan secara umum sosialisasi dari kementerian sudah dilaksanakan dengan melakukan webinar dan diikuti seluruh komunitas sepeda seluruh Indonesia.
“Dan saat ini kita tetap melanjutkan sosialisasi kepada para pesepeda melewati dishub masing-masing kabupaten dan kota” ujar Ade.
Kegiatan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tabalong dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Pembangunan dan diikuti undangan 60 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kadishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengharapkan sosialisasi membuat para penggiat sepeda uk lebih mematuhi dan bisa menerapkan serta mentaati aturan yang ditetapkan dalam Permen no 59 tahun 2020.
“Melalui sosialisasi ini juga kepada anak pelajar dan perwakilan komunitas mereka yang di undang pada hari ini bisa memberitahukan secara lisan kepada kawan-kawannya tentang keselamatan pesepeda di jalan” harapnya lagi.
Tumbur pun kedepan berencana setelah sosialisasi Permenhub No 59 pihaknya akan coba melakukan simulasi langsung di lapangan.
“Kedepan kita akan mencari waktu yang tepat, kita akan melakukan semacam simulasinya di jalan bersama dengan para komunitas sepeda” ungkapnya. (can)