TANJUNG, korankontras.net – Seorang residivis narkotika asal Hulu Sungai Utara (HSU) berinsial RR (29) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di area parkiran depan penginapan Sederhana Jalam Ir PHM Noor kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Rabu (25/11) malam.
Pemuda yang mengaku warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah ini diamankan petugas bersama rekannya FU (27), warga Kompleks CPI kecamatan Murung Pudak karena kedapatan membawa sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas, AKP H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan kedua pelaku.
“Penangkapan mereka berdua berawal dari informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu ke kota Tanjung” katanya, Jum’at (27/11).
Setelah mengetahui informasi itu, dilakukan penyelidikan gabungan dengan petugas unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri sekitar pukul 22.00 wita.
“Sesampainya di lokasi petugas mencurigai dua orang berada di parkiran depan penginapan, kemudian kedua pelaku langsung didatangi petugas untuk diamankan” ujar Ibnu.

Pada saat itu penggeledahan badan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dan didapati di saku celana RR berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu, kemudian dua buah Hp berbagai merek, satu unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp 2,7 juta” beber Kasubaghumas Polres Tabalong.
Ibnu mengatakan kini kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku RR mengakui perbuatannya bersama FU telah menyabu bareng di rumah kost yang berlokasi di Amuntai, kemudian pelaku RR kemudian mengajak pelaku FU ke Tanjung dan berencana untuk kembali sama-sama memakai sabu” terangnya.
Namun nasib sial menimpa mereka, saat di parkiran penginapan keduanya berhasil ditangkap petugas.
“Hasil tes urine RR dan FU dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu” beber Kasubaghumas Polres Tabalong.
Ibnu pun menyampaikan dari informasi yang dihimpun petugas, RR merupakan seorang bandar sabu dan residevis kasus narkotika di Kabupaten HSU, sedangkan FU sebagai orang kepercayaannya.
“Dari Hp para pelaku juga diketahui ada pesan masuk via medsos terdapat beberapa pesanan sabu, sementara sabu yang ada pada pelaku RR diakui didapatkan dari rekannya yang ada di Banjarmasin” pungkasnya. (Can)