TANJUNG, korankontras.net – jajaran Polsek Kelua berhasil menangkap seoerang perempuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Desa Pasar Panas RT. 04 Kec.Kelua. Pada Jum’at (20/11).
Sebelumnya Kapolsek Kelua, Ipda. H. Tri Susilo mendapat informasi adanya seseorang perempuan yang membawa sabu-sabu dari Amuntai menuju Ampah (Barito Timur) dengan mengendarai sepeda motor.
Penyeledikian yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kelua beserta anggota melihat sepeda motor melintas dijalan raya Desa Pasar Panas Kec. Kelua dengan ciri-ciri seperti dalam informasi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Setelah diperiksa aparat menemukan 1(satu) buah Plastik Klip kecil yang di duga di dalamnya berisi Narkotika Gol I Jenis sabu-sabu.
Ketika diintrogasi petugas, perempuan berinisial NR (22) warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah itu mengakui barang haram tersebut miliknya.
NR mendapatkan sabu sabu dari RH teman barunya di Pasar Panas Kec. Kelua, selanjutnya petugas membawa barang bukti dan NR ke Kantor Polsek Kelua guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP. M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp. H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Kamis (20/11) sore. (can)