TANJUNG, korankontras.net – Pria inisial AN (36) diciduk petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong di depan Kantor DPRD setempat usai diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Warga kelurahan Hikun tersebut diringkus saat petugas mendapatkan laporan sering terjadinya transaksi sabu-sabu di Jalan A Yani depan Kantor DPRD Tabalong kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Rabu (18/11) lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp. H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan itu.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Akp. Zaenuri langsung melakukan penyelidikan dan saat di TKP petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan A Yani depan Kantor DPRD Tabalong” saat dikonfirmasi oleh awak media, Jum’at (20/11).
Saat didekati oleh petugas pelaku terlihat membuang sesuatu ke tanah.

“Ketika diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan petugas juga berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi satu sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok” ungkap Ibnu.
Selanjutnya AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 0,52 gram, satu bungkus kotak rokok, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor” pungkas Kasubaghumas Polres Tabalong. (Can)