TANJUNG, korankontras.net – Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tabalong tahun 2021 menurut perhitungan Dewan Pengupahan berkisar Rp.2,7 juta.
Selama ini KHL sesuai dengan aturan dijadikan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi acuan dasar untuk menetapkan upah minimun suatu daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Tabalong), H.Syaiful Ikhwan menuturkan bahwa perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Tabalong dengan berbagai faktor pertimbangan.
Diantara faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan “formulasi” menentukan nilai UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak .
“Tahun 2020 komponen KHL ada 60, untuk tahun 2021 bertambah empat komponen yaitu Televisi, kitab suci, air galon dan tambahan paket pulsa, totalnya menjadi 64 komponen” ungkapnya.
KHL 2021 menurut perhitungan Dewan Pengupahan nominalnya sekitar Rp 2, 7 juta.
Dalam rapat Komisi I DPRD Tabalong dengan mitra terungkap nominal UMK Tabalong sebesar Rp 2.972.632, 63 sen alias sama dengan nilai UMK tahun 2020. (boel)