TANJUNG, korankontras.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong tidak menganjurkan masyarakat bumi sarabakawa mengambil air sungai Tabalong untuk dikonsumsi sebelum diolah.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tabalong, Haris saat ditemui di kantor DLH setempat baru-baru tadi.
“Kalau untuk konsumsi ada analisa lebih lanjut terkait air minum, agar layak di konsumsi tadi harus melalui proses contohnya seperti air PDAM dan juga ada peraturan dari Menkes lagi, yang menentukannya itu di Dinkes layak tidaknya” bebernya.
Namun dirinya mengungkapkan apabila untuk kebutuhan rumah tangga lainnya, air sungai Tabalong aman untuk digunakan.
“Kalau hanya untuk kebutuhan yang tidak bersifat konsumtif oleh tubuh manusia itu aman contohnya untuk mencuci dan lainnya” ungkap Haris.
Sementara itu, Kepala DLH Tabalong, Rowi Rawatianince menerangkan secara umum air sungai Tabalong masih dalam baku mutu yang di standarkan.
“Baku mutu kita masih kelas I, artinya layak untuk bahan baku air minum” terangnya kepada korankontras.net.
Diketahui, DLH setempat setiap tahunnya rutin melakukan pemantauan kualitas air untuk mengetahui baku mutu air sungai Tabalong apakah aman untuk dipakai buat kebutuhan rumah tangga.
Pemantauan kualitas air yang dilakukan oleh DLH Tabalong dilaksanakan melalui tiga tahapan pengambilan sampel tiap tahunnya, yaitu tahap pertama pada musim kemarau, kemudian pertengahan musim dan tahap ketiga pada musim hujan. (Can)