TANJUNG, korankontras.net – Pria paruh baya inisial SY (50) diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung.
SY diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia ditangkap petugas gabungan di kediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau kecamatan Juai kabupaten Balangan, Rabu (11/11) lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasubbaghumas Akp. H. Ibnu Subroto membenarkan penangkapan pelaku yang diduga menipu dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih Rp 35 juta.
“Kejadian berawal dari SY bersama rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan satu unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah, dalam transaksi dibuatkan kwitansi gadai sebesar Rp 25 juta pada bulan januari tahun 2018 dan ada kesepakatan SY sewa mobil per bulan sebesar Rp 3 juta” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (13/11).
Usai itu pelaku mengatakan mobil dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan.
“Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan” ujar Ibnu.
Beberapa hari kemudian korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon, dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Polres Tabalong pada bulan Juli tahun 2019.
“Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun Ia berhasil melarikan diri” ungkapnya.
Namun akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap petugas yang dipimpin langsung Akp. Deby Triyani Murdiyambroto yang beralamat Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
“SY beserta Barang bukti berupa lembar kwitansi, satu lembar surat tanah, satu lembar fotokopi surat tanah dan satu lembar surat tanah sporadik di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut” tandas Kasubaghumas Polres Tabalong. (Can)