TANJUNG, korankontras.net – Operasi Yustisi pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 terus dijalankan oleh tiga pilar kecamatan di beberapa wilayah di Bumi Sarabakawa.
Seperti halnya di kecamatan Banua Lawas, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Aparat kecamatan dan puskemas setempat melaksanakan penegakan disiplin di desa Sei Anyar, Kamis (12/11).
Dalam pelaksanaan tersebut, petugas masih menemukan masyarakat yang lalai menerapkan protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kapolsek Banua Lawas, Ipda. H. Mohsoni mengatakan ada tiga pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Masyarakat yang melanggar kita beri teguran lisan, untuk perintah keharusan membeli masker dan kembali pulang tidak ada” ujarnya.
Dirinya juga tetap menghimbau kepada masyarakat yang melintas untuk tetap disiplin serta mematuhi Prokes yang berlaku.
“Tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun” himbau Kapolsek Banua Lawas.
Sementara itu ditempat terpisah, penegakan Perbup no 26 tahun 2020 juga dilakukan seperti di Simpang Tiga Desa Pangelak kecamatan Upau.
Di lokasi tersebut juga masih ditemukan masyarakat yang tidak mentaati prokes tentang menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Kapolsek Upau, Ipda. M. Effendy menuturkan di lokasi penegakan Yustisi tersebut hanya ditemukan dua pelanggar yang tidak memakai masker.
“Kami berikan teguran saja kepada pelanggar, untuk sanksi yang lain nihil” tuturnya.
Effendy juga menerangkan dalam pelaksanaan operasi yustisi itu pihaknya tetap menjalankan dengan cara tegas dan humanis.
“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, kami harapkan juga agar seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19” pungkasnya. (Can)