TANJUNG, korankontras.net – Total 15,63 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di halaman Mess Kejari setempat, Kamis (12/11).
Puluhan gram sabu tersebut dimusnahkan bersama satu butir inek dan 160 butir obat zinet dengan cara diblender yang dilakukan langsung Kejari Tabalong, Syamsidar Monoarfa beserta Ketua Pengadilan Negeri, Dr. Wisnu Widiastuti, Kasatnarkoba, AKP. Zaenuri, BNN dan Dinkes setempat.
Kasi Barang Bukti Kejari Tabalong, Lukman Akbar Bastiar mengatakan pemusnahan barang bukti lain juga dilakukan.
“Seperti miras kurang lebih 30 botol, senpi satu pucuk, 53 tanduk rusa, lima tengkorak rusa, sajam tujuh buah, senjata angin satu pucuk, hp 17 buha dan kasur tiga buah” katanya saat menyampaikan laporan.
Ia menuturkan barang bukti seperti senjata tajam dan api akan potong dengan menggunakan gerinda.
“Serta juga barang bukti tanduk rusa yang dilindungi kemudian dibakar dan untuk yang tindak pidana ringan miras akan kita buang isinya” tutur Lukman.
Lukman menjelaskan semua barang bukti yang dimusnahkan hasil dari perkara bulan Februari hingga November 2020 dengan total 40 perkara.
“Dengan rincian 22 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam, satu perkara senjata api, satu perkara pembunuhan, tiga perkara judi, dua perkara kesehatan, satu perkara tentang sumber daya alam hayati atau satwa dan tiga perkara perlindungan anak” pungkasnya. (Can)
