TANJUNG, korankontras.net – Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menciduk pria inisial SRJ (41) yang diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu (7/11) malam lalu.
SRJ yang juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut ditangkap di sebuah kontrakan di Sarigading kecamatan Barabai, HST.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan itu.
“Penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban inisial HRL (19) warga Kelurahan Tanjung pada 16 September lalu di Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/11).
Ibnu menceritakan korban mengetahui bahwa motornya hilang saat hendak pergi ke pasar.
“Korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang malam hari, saat pagi hendak ke pasar korban melihat sepeda motornya sudah hilang dihalaman rumah kemudian Ia pun melaporkan kejadian tersebut” terangnya.
Dalam kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.400.000.
“Usai ditangkap SRJ mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dan petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam” beber Ibnu.
Ibnu juga menjelaskan SRJ saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
“Dan untuk pelaku pencurian masih dalam pencarian” pungkas Kasubaghumas Polres Tabalong. (Can)
