TANJUNG, korankontras.net – Setelah melakukan orasi beberapa menit di halaman kantor DPRD Tabalong, akhirnya perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong dapat menemui anggota dewan.
Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa menyabut perwakilan serikat pekerja untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Graha Sakata, Senin (9/11).
Sepuluh perwakilan serikat pekerja pun kemudian melakukan RDP dengan anggota DPRD Tabalong yang di dampingi oleh Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori serta Dandim 1008/Tanjung, Letkol Inf. Ras Lambang Yudha.
Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa menyabut baik Unras damai yang dilaksanakan oleh DPC FSP-KEP Tabalong.
“Ada beberapa kisi-kisi yang bisa diambil dari apa yang disampaikan perwakilan serikat pekerja tadi” ucapnya usai RDP di Aula Graha Sakata.
Pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para serikat pekerja Tabalong itu.
“Terkait omnibus law ini pembahasan di pusat, nanti apa yang disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja kami akan menyampaikan juga ke DPR RI” ujar Mustafa.
Dan mengenai surat edaran Kemenaker tentang upah minimum pihaknya tidak ada kapasitas untuk hal tersebut.
“Karena ini ranahnya Dinas Tenaga Kerja kami tidak bisa mencampuri itu, namun nanti ada pembahasan dari perwakilan serikat pekerja dengan dewan pengupahan serta dinas terkait” beber Ketua DPRD Tabalong.
Mustafa juga akan secepatnya menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para pekerja tersebut.
“Secepatnya juga kita sampaikan terkait dengan materi-materi yang menjadi tuntutan dari kawan-kawan pekerja” tandasnya.
Ancam lakukan aksi lebih besar
Terpisah, Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul menerangkan pihaknya tetap minta agar DPRD Tabalong memberikan surat pernyataan ke pusat tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja khusus Klaster Ketenagakerjaan.
“Dan meminta DPRD Tabalong untuk menekan dewan pengupahan agar tetap menaikan upah minimum kabupaten Tabalong tahun 2021” terangnya.
Sahrul menjelaskan surat edaran Kemenaker tentang upah minimum tersebut hanya berupa himbauan bukan suatu aturan.
“Jadi pemerintah bisa mengabaikan surat edaran tersebut, kita menolak keras karena kebutuhan hidup layak (KHL) itu tidak ada sejarah di Indonesia turun, pasti meningkat” jelasnya.
Dirinya menyampaikan KHL di Permen 13 ada 60 item sekarang di Permen 18 tahun 2020 menjadi 64 item.
“Memang meningkat tapi nilai per item malah dikurangi, contoh seperti gula pasir dulunya kita mendapat 3 kg sekarang menjadi 1,2 kg, dan celana dulunya dapat satu tahun sekarang menjadi dua tahun baru dapat” ungkap Ketua DPC FSP-KEP Tabalong.
Apabila upah minimum kabupaten Tabalong itu tidak naik, pihaknya sepakat khususnya FSP-KEP akan melakukan aksi lebih besar ke tiga titik yaitu kantor DPRD, kantor Bupati dan Disnaker Tabalong.
“Kalau memang nantinya upah minimum tidak naik kita akan melakukan aksi lebih besar, karena buruh luka belum terobati dengan Omnibus Law ditambah lagi dengan luka surat edaran Kemenaker, kemungkinan kita akan bersinergi dengan serikat pekerja lain” pungkas Sahrul. (Can)