TANJUNG, korankontras.net – Jangan percaya apabila ada orang yang menawarkan pekerjaan namun harus mengeluarkan biaya.
HR (19) warga Masingai II kecamatan Upau bernasib naas usai ditipu oleh seorang perempuan berinisial AL (31) yang menjanjikan bisa memasukkan kerja di perusahaan yang bergerak dijasa angkutan.
Merasa tertipu warga Desa Masingai II Kecamatan Upau itu pun mendatangi dan melapor ke Polsek Murung Pudak, Sabtu (24/10) lalu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Gunung Indah kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak itu berhasil menipu korban dengan kerugian total Rp 3,8 juta.
HR menceritakan sebelumnya dirinya mendengar pelaku bisa mencarikan pekerjaan, kemudian bersama temannya mendatangi rumah kontrakan pelaku di Mabu’un.
“Setelah ditanyakan pelaku bisa memperkerjakan di perusahaan itu dengan syarat menyetor sejumlah uang, bulan Agustus 2020 lalu, besok harinya saya datang lagi dengan membawa surat lamaran dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 ribu” ceritanya saat ditemui awak media, Selasa (3/11).
Kemudian pelaku menjanjikan kepada korban setelah dua minggu sudah bekerja namun tidak ada kabar.
“Setelah didatangi tanggal 1 September diminta mengikuti orientasi bersama supir perusahaan ke Banjarmasin, lalu pulang ke Tanjung saat itu kembali diminta uang Rp 100 ribu” beber HR.
Setelah menjalani orientasi tersebut, korban kembali dijanjikan oleh pelaku bahwa dua minggu lagi Ia dapat bekerja.
“Tapi sekitar satu bulan didatangi lagi, AL menjanjikan masuk kerja diakhir Oktober dan diminta kembali menyetor uang Rp 2.950.000” kata HR.
HR pun menuturkan setelah menyetor uang itu, pelaku pun mengatakan dirinya sudah menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
“Namun saya merasa belum mempunyai nomor induk dan lainnya, saya pun kemudian ingin ke workshop perusahaan untuk menanyakan hal itu tapi oleh pelaku tidak dibolehkan” tuturnya.
Dari situlah timbul kecurigaan dirinya telah ditipu, selanjutnya HR pun mendatangi HRD perusahaan tersebut untuk menanyakan statusnya.
“Setelah ditanyakan ke HRD ternyata tidak ada masuk berkas lamaran dan juga saya tidak terdaftar sebagai karyawan, setelah mengetahui itu saya langsung melapor ke Polsek Murung Pudak” ungkap warga desa Masingai II itu.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP. M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu. Samsu Suargana, membenarkan pihaknya ada menerima laporan dugaan penipuan dari pelapor HR.
“Mendapat laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelaku perempuan berinisial AL” terangnya.
Samsu menyampaikan setelah ditemukan adanya bukti dugaan penipuan, pelaku langsung diamankan Rabu (28/11) lalu.
“Berdasarkan pengakuannya, aksi ini dilakukannya bersama oknum karyawan AJM laki-laki berinisial S (48)” katanya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan inisial S di rumahnya.
“Kami mengamankan saudara S sore harinya dirumahnya di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung” jelas Kapolsek Murung Pudak saat ditemui di Polsek setempat.
Samsu pun menerangkan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak.
“Selain pelaku kita mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang, surat lamaran kerja korban, buku rekening bank dan handphone” tandas Samsu.
Para pelaku pun dikenakan pasal 378 junto 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Kasusnya penipuan” pungkas Kapolsek Murung Pudak. (Can)