Diberi Waktu 2 Minggu Sebelum dibongkar
TANJUNG, korankontras.net –Hari ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong memberikan SP 3 sekaligus melakukan penyegelan terhadap 80 toko di pasar Tanjung.
Langkah tegas yang dilakukan Disperindag setelah sebelumnya mereka memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.
“Karena sudah diberikan SP 1 dan SP 2 serta tidak ada tindak lanjutnya, maka kami berikan SP 3 sekaligus hari ini toko dilakukan penyegelan” ucapnya usai pemberian SP 3 di Pasar Tanjung, Senin (2/11).
Namun pihaknya menurut Husin tetap memberikan keringan bagi pedagang yang tokonya diberi SP 3 untuk melakukan klarifikasi.
“Kami beri waktu selama dua minggu untuk segera mengklarifikasi, apabila dalam waktu itu tidak ada tanggapan akan kami lakukan pembongkaran serta akan kami tawarkan kepada pedagang yang berminat menempatinya” tegasnya.

Selama ini pedagang yang tidak membuka tokonya mempunyai beberapa alasan.
“Banyak alasan dari mereka, seperti mempunyai toko di tempat lain, pemiliknya tidak berusaha koperatif dan sebagainya” ujarnya.
Selain di pasar Tanjung, pihaknya juga menertibkan beberapa pasar yang ada di wilayah Tabalong.
“Pasar lain juga dilakukan penertiban seperti pasar Kapar, kuliner dan pasar Kelua” pungkasnya. (Can)