TANJUNG, korankontras.net – Tiga pilar Kecamatan terus menegakkan Perbup Tabalong No 26 tentang peningkatan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi.
Seperti halnya di Kecamatan Jaro, Operasi Yustisi ini dilakukan tiga pilar kecamatan bersama Satpol-PP Tabalong di perbatasan Kalsel-Kaltim Desa Solan, Selasa (27/10).
Perbatasan menjadi tempat yang mendapat perhatian karena merupakan jalur utama baik pengendara roda dua, roda empat, baik pendatang maupun pelintas yang memiliki potensi besar membawa virus.
Dalam giat ini, petugas mengaku tak sedikit menemui warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.
“Lima warga tidak menggunakan masker, oleh karena itu yang bersangkutan kami sanksi perintahkan untuk kembali mengambil masker” terang Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf Uung.
Uung mengapresiasi kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan dengan sadar akan manfaat demi menghindari penularan Covid-19.
“Disamping peran tegas aparat gabungan di lapangan, peran serta seluruh warga dalam menjaga disiplin akan protokol kesehatan juga sangat penting” tandasnya. (Can)
