Penggendara melawan arus, tidak memakai helm dan penggendara dibawah umur akan “disemprit”
TANJUNG, korankontras.net – Bebeda dengan operasi zebra sebelum pandemi covid-19 kali ini operasi selama 14 hari petugas tidak akan melakukan razia secara stasioner atau razia ditempat seperti biasanya.
Tidak melakukan razia ditempat sebagai upaya kepolisian untuk menghindari kerumunan namun aparat tetap akan memberikan tilang pada pengendara yang melanggar lalulintas.
Tiga jenis pelanggar yang menjadi prioritas sasaran penindakan Satlantas Polres Tabalong seperti penggendara melawan arus, tidak memakai helm dan penggendara dibawah umur.
Selain itu aparat juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu. Narendra Rian Agusta kepada korankontras.net, Senin kemarin mengatakan agar masyarakat tetap mengikuti kebijakan pemerintah selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu 3M+1T.
“Ingat masker sangat penting bagi kesehatan, tapi helm itu utama bagi dijalan raya, jangan lupa tetap gunakan helm dan masker saat berkendara” tegasnya.
Tentang sanksi prokes mereka masih memberlakukan seperti di aturan Perbup no 26 yaitu membeli masker, suruh pulang atau kembali ke rumah dan sanksi-sanksi sosial yang sudah tertera di aturan. (can)