Hampir Semua Kios Pasar Kapar Menjadi Tempat Tinggal
Husin Anshari
TANJUNG, korankontras.net – Terhitung sejak Dinas Perindustrian dan perdagangan “menyisir” kios pasar yang tidak sesuai peruntukannya dan disalah fungsikan pada awal Oktober lalu, sudah lebih dari seratus toko yang diberi surat peringatan satu (SP I).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong, Husin Anshari mengungkapkan bahwa lebih dari seratus kios pasar yang ditempati namun tidak sesuai peruntukannya tersebut berada di empat pasar.
“Pasar Tanjung, Mabu’un, Kelua dan pasar Kapar” terangnya baru-baru ini.
Bahkan, sambung Husin, kios pada pasar Kapar hampir semuanya difungsikan sebagai tempat tinggal.
“Pembenahan akan dilakukan pada semua pasar, yang belum akan menyusul” tegasnya.
Disperindag juga akan melakukan Registrasi ulang pada pemilik toko hingga Desember 2020.
“Tujuannya untuk memastikan yang melakukan registrasi benar-benar yang menempati kios, bukan tangan pertama, kedua apalagi ke tiga” bebernya.
Meski masih dalam tahapan sosialisasi, sudah cukup banyak pemilik kios yang melakukan registrasi.
“Lumayan sudah yang masuk” imbuhnya.
Adanya registrasi ini, pedagang bisa membayar sewa toko sesuai dengan Perda yang ditetapkan untuk tarif Retribusi.
“Selama ini ada beberapa toko yang membayar sewa pada pihak lain atau pihak kedua lebih mahal yakni sampai satu juta rupiah, sedang retribusi resmi hanya seratus ribu perbulannya, ini salah satu yang kita tertibkan” pungkasnya.(Boel)