RM Diringkus di Rumah Kontrakan
TANJUNG, korankontras.net – Gasak motor matic yang diparkir didepan rumah pemiliknya, RM (20) digelandang petugas gabungan ke Mapolsek Murung Pudak, rabu lalu.
Kejadiannya bermula pada pukul 19.15 wita, sepeda motor sehabis digunakan oleh anak korban diparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci stang dan situasi cuaca hujan lebat.
Berselang 15 menit kemudian anak korban keluar rumah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi didepan rumah atau hilang.
Mendapati motornya sudah raib, korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polres Tabalong.
Beruntung pelaku cepat ditangkap tidak lama setelah aksi pencurian sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubaghumas, Akp H. Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut.
RM ditangkap petugas Unit Jantanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak disebuah kontrakan di jalan raya Pandan arum kelurahan Pembataan.
“Setelah ditangkap kemudian diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan bersama rekannya berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam DPO Polres Tabalong” jelas Ibnu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa petugas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“RM juga merupakan seorang residivis perkara pidana pencurian yang mendapat asimilasi bebas pada bulan April lalu” pungkas Kasubaghumas Polres Tabalong. (Can)
