TANJUNG, korankontras.net – Ratusan buruh di Kalimantan Selatan kembali berdemontrasi di Gedung DPRD Kalsel untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10).
Tak mau ketinggalan menyuarakan tuntutan, DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong pun ikut bergabung bersama para buruh lainnya di Banjarmasin.
Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Sahrul mengatakan setidaknya 28 orang anggotanya ikut bertolak ke ibukota provinsi Kalimantan Selatan.
“Di sana kita bergabung dengan Aliansi Pekerja Buruh Banua (APBB) Kalimantan Selatan” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sahrul dan kolega pun membawa dua tuntutan dari Buruh Bumi Sarabakawa.
“Kita menuntut agar undang-undang Omnibus Law cipta kerja di cabut dan segera terbitkan PERPU serta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari undang-undang Omnibus Law cipta kerja” terangnya.
Sahrul pun membeberkan saat berada di ibu kota provinsi dirinya sempat menyuarakan tuntunan di tengah ratusan buruh lainnya.
“Kita sempat menyampaikan tuntutan di panggung orasi mobil komando” ungkapnya.
Ia mengatakan aksi demonstrasi buruh tersebut berakhir pukul 12.00 wita.
“Aksi diakhiri setelah DPRD provinsi menandatangani dan mengeluarkan surat pernyataan mendukung tuntutan para buruh” ungkap Ketua DPC FSP-KEP Tabalong itu.
Selesai aksi, Sahrul dan rekan-rekan buruh dari Tabalong akan kembali pulang.
“Rombongan Tabalong akan kembali pada malam ini” tutupnya. (Can)