TANJUNG, korankontras.net – Polres Tabalong bersama Pemerintah Daerah setempat mendeklarasikan diri menolak aksi unjuk rasa anarkis apapun itu bentuknya.
Deklarasi ini langsung dipimpin oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani di Aula Tanjung Puri, Lantai II Sekretariat Daerah setempat, Rabu (21/10).
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengapresiasi Kapolres setempat yang sudah berinisiatif untuk melaksanakan deklarasi damai ini.
“Kegiatan ini menunjukan bahwa Tabalong selangkah lebih maju untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif” ucapnya saat memberikan sambutan.
Anang menyampaikan semua sama-sama mengetahui bahwa kegiatan unjuk rasa dijamin oleh undang-undang, tetapi unjuk rasa yang tidak diperkenankan adalah unjuk rasa yang anarkis.
“Ada dua dampak negatif kalau kita melakukan unjuk rasa yang anarkis, pertama saat ini kita berada ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19 dan yang kedua kalau unjuk dilakukan secara anarkis itu berarti kita menghancurkan apa yang sudah kita bangun selama ini” ungkapnya.
Dirinya sangat memahami apa yang dirasakan oleh rekan-rekan buruh dan pekerja sebagai konsekuensi logis diundangkannya undang-undang omnibuslaw pemerintah daerah seluruh Indonesia terkena dampak.
“Tetapi pemerintah pusat tentu sudah memikirkan solusinya jelan keluarnya, yang penting mari kita bersatu pertama untuk memutus mata rantai penyerbaran Covid-19 dan kedua kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Tabalong ini agar ekonomi bisa menggeliat dan sukur kembali normal sebelum Covid-19” pungkasnya.
Pada kegiatan ini juga di lakukan penandatanganan deklarasi damai oleh Bupati Tabalong, Kapolres, Dandim 1008/Tanjung dikuti unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala SKPD, elemen masyarakat, perwakilan buruh, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan mahasiswa dan organisasi massa (ormas). (Can)