TANJUNG, korankontras.net – Kembali pelaku peredaran sabu-sabu di wilayah Selatan di ringkus oleh Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kali ini pria dengan inisial HR (35) warga Desa Masintan Kecamatan kelua ditangkap di desanya ketika petugas resnarkoba mendapat laporan akan adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan itu.
“Setelah petugas mendapatkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan disekitar lokasi dan petugas melihat dua orang mencurigakan yang berada dipinggir jalan Desa Masintan” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Saat akan dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri dan satu orang yang berinisial HR berhasil ditangkap.
“HR terlihat membuang kotak rokok saat akan dilakukan penangkapan, setelah di periksa kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil introgasi Ia mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari saudara Inisial AM seharga RP 400 ribu.
“HR merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2020” terang Akp H Ibnu Subroto.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,36 gram yang di bungkus tisu serta plastik warna hitam dan satu unit handphone warna hitam dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Can)