TANJUNG, korankontras.net – Unit gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung berhasil meringkus pemuda berinisial IR(22) diduga pelaku tindak pidana Judi jenis togel (totok gelap), Selasa (20/10).
IR diduga merupakan pelaku merupakan seorang bandar dan pengumpul Judi jenis togel (totok gelap) di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan pelaku judi togel tersebut.
“Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung mengenai adanya tindakan judi jenis togel di Desa Manduin, Kec Muara Harus yang diketahui IR sebagai bandar dan pengumpulnya” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Selanjutnya petugas menuju TKP dan berhasil menangkap pemuda tersebut di sebuah warung di jalan Desa Manduin.
”Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, adapun barang bukti yang disita yaitu satu buah kartu ATM, satu buah buku tabungan, satu buah Handphone warna Hitam, dua buah kertas rekapan diduga nomor togel dan ang tunai sebanyak Rp. 784 ribu” jelas Ibnu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (Can)