TANJUNG, korankontras.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong menemukan adanya dugaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari unsur partai politik.
Dugaan itu berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama proses pengawasan penerimaan calon anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa membenarkan temuan tersebut.
“Ada 213 orang, dengan rincian 83 nama berdasarkan data Sipol dan 130 nama berdasarkan kartu tanda anggota partai politik” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Fahmi mengatakan atas dasar temuan itu pihaknya menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke KPU Tabalong yang berisi saran perbaikan.
“KPU Tabalong diminta untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap jejak rekam calon anggota KPPS tersebut” tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Tabalong Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Husain, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Tabalong terkait adanya calon anggota KPPT yang diduga berasal dari unsur parpol.
“Ya benar, kami ada menerima surat tersebut dari Bawaslu Tabalong” ungkapnya.
Husain menyampaikan saat ini pihaknya tengah memastikan soal status adanya calon anggota KPPS yang berasal dari unsur parpol dengan melihat dari data Sipol yang mereka miliki.
“Data sipol inilah yang kemudian diperiksa untuk dipastikan lagi, kita juga ingin anggota KPPS benar-benar bersih dari partai politik” tandasnya.
Ia pun menuturkan penerimaan anggota KPPS kali ini berbeda dengan waktu sebelumnya yang mana boleh langsung ditunjuk sedang pembentukan KPPS kali ini dibuka untuk umum dan terbuka.
“Setelah mendaftar, nanti ada seleksi administrasi, salah satunya adalah untuk memastikan bahwa pendaftar itu tidak menjadi pengurus partai politik” pungkasnya.(Can)