Ada kemungkinan ditemukan tersangka baru dalam perkara tersebut karena aparat penegak hukum masih mengembangkan kasusnya
TANJUNG, korankontras.net – Kejaksaan Negeri Tabalong menahan pejabat Pemkab Tabalong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang.
R (45) pejabat yang bertugas di Dinas Perhubungan Tabalong resmi ditahan pada Senin (19/10) kemarin berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : PRINT-01/0.3.16/Ft 2/10/2020.
Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap R.
“Kemarin tim penyidik Tipikor dari Polres Tabalong mengirimkan tersangka dan barang bukti atas nama R oknum pada dinas perhubungan kabupaten Tabalong” jelas Jhonson pada awak korankontras.net, Selasa (20/10).
Pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari untuk mempermudah persidangan, dalam 20 hari kedepan pihaknya akan menyusun surat dakwaan setelah itu akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Banjarmasin.
Jhonson mengatakan tersangka berlaku kooperatif pada saat pelimpahan barang bukti, R datang bersama penasehat hukumnya.
“Kami langsung mengantar ke Rutan kelas II Tanjung” tandasnya.
Dari dugaan korupsi pada pengadaan tanah jembatan timbang negara dirugikan sebesar Rp.1,9 miliar sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negera.
Ada kemungkinan ditemukan tersangka baru dalam perkara tersebut karena aparat penegak hukum masih mengembangkan kasusnya.
“SPDP susulan yang dikirimkan kepada kami untuk mencari tersangka baru yang terlibat pada perkara ini” imbuh Jhonson.
Tersangka R akan diterapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai yang ada dalam berkas perkara dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara, ungkapnya.
Jhonson juga mengakui bahwa dari Rp 1,9 Miliar kerugian negara hingga kini masih belum ada satu rupiah pun uang yang dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, ada dua mekanisme pengambilan uang negara yang di korupsi.
“Pertama, pada tingkat penyidikan bisa diserahkan ke penyidik untuk disetorkan ke kas negara, kedua lewat mekanisme penuntutan dimana uang tersebut akan disita berdasarkan putusan pengadilan dan dirampas sebagai pengganti kerugian negara” pungkasnya. (Tim)