Tiga Situs Ditetapkan Pemerintah Pusat
TANJUNG, korankontras.net – Kabupaten Tabalong saat ini memiliki sembilan situs cagar budaya yang tersebar dibeberapa kecamatan.
Sembilan situs cagar budaya itu terdiri dari, tiga buah masjid, satu buah goa dan lima buah makam.
Tiga diantaranya cagar budaya ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan yang ditetapkan provinsi ada tiga dan dari kabupaten ada dua cagar budaya.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Tabalong, Masdulhak Abdi mengatakan cagar budaya yang ditetapkan oleh pusat adalah Makam Gusti Buasan, Goa Batu Babi, Masjid Pusaka Banua Lawas dan Masjid Pusaka Puain Kanan.
Abdi menerangkan situs cagar budaya ini selalu dilakukan perawatan yang dianggarkan melalui APBD dengan menempatkan juru pelihara (jupel) yang dapatkan insentif Rp 1 juta per bulan.

“Untuk pengelolaan semua situs itu diserahkan ke kabupaten, tetapi pusat dan provinsi juga ikut melakukan pembinaan” terangnya.
Ia menuturkan dalam penetapan situs agar bisa menjadi cagar budaya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Seperti besaran persentase keaslian dari bangunan, usia situs yang harus di atas 50 tahun dan didukung data-data otentik terkait sejarah situsnya” tuturnya lagi.
Namun, apabila persyaratan yang wajib tidak dapat terpenuhi, maka pengakuan situs itu sebagai cagar budaya akan hilang.
“Makanya terhadap situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan rehab total karena ada komponen-komponen yang harus kita pertahankan” tandasnya. (Can)