TANJUNG, korankontras.net – Tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk petugas Polsek Tanta di Desa Warukin, Minggu (11/10) lalu.
Ketiga orang ini berinisial MR (32) seorang pria warga kecamatan Pugaan dan dua orang wanita inisial RM (42) serta DL (49) warga Desa Warukin kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Akp H. Ibnu Subroto dikonfirmasi Rabu (14/10) siang membenarkan giat penangkapan tiga orang tersebut.
“Penangkapan mereka bertiga berawal dari informasi yang didapat petugas adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah warung yang ada di Desa Warukin” ujarnya.
Petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar langsung menandatangi tempat tersebut. Dan benar saja di TKP mereka mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip serbuk bening diduga berisikan sabu-sabu seberat kurang lebih 0,22 gram dan seperangkat alat untuk menyabu” beber Ibnu.
Kini ketiga orang tersebut sudah dibawa ke Polsek Tanta dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas. (Can)