Apa itu Keadilan Restoratif? Simak Penjelasan Kejari Tabalong

TANJUNG, korankontras.net – Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya digunakan dalam penyelesaian kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Penyelesaian dengan RJ terjadi pada perkara yang menimpa YD (20) dalam kasus pasal 378 beberapa waktu lalu. Keadilan Restoratif masih menjadi hal yang asing bagi sebagian masyarakat.

Keadilan Restoratif adalah keadilan yang menekankan kepada memulihkan kembali pada posisi semula, dimana diselesaikan tidak melalui proses sidang.

Dalam RJ, penyelesaian perkara tindak pidana diupayakan lewat perdamaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, penyidik dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Kasi Pidana Umum Kejari Tabalong, Saefullahnur memberikan penjelasan bagaimana menempuh jalan itu dan apa saja syaratnya yang harus dipenuhi.

“Pertama orang itu baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, ancaman hukumannya lima tahun ke bawah dan ini tidak berlaku kepada perkara yang ada ancaman minimal serta kerugian tindak pidana minimal Rp 2,5 juta” bebernya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Kalau persyaratan-persyaratan keadilan Restoratif sebagaimana diatur di peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020 dipenuhi maka perkaranya dihentikan.

Selain persyaratan tersebut, untuk pengambilan keputusan RJ harus di upayakan perdamaian terlebih dulu antar kedua belah pihak.

“Kalau mereka ada keinginan untuk berdamai melalui kewenangan kita setelah tahap dua akan kita fasilitas itu, kalau memang tercapai kita langsung menghentikan penuntutan” terang Saefullah sapaan akrabnya.

Sesuai Perja, tidak semua perkara yang bisa mendapatkan Keadilan Restoratif.

“Untuk perkara yang tidak bisa yaitu untuk kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, narkotika, UUD kehutanan dan lingkungan hidup serta kesusilaan” ungkap Kasipidum Kejari Tabalong.

Setelah semua proses dan persyaratan terpenuhi, maka pihak Kejari akan membuat hasil ketetapan kemudian di tembuskan ke penyidik, pengadilan, rutan dan kejaksaan sendiri. (Can)

Artikel terkait

Tiga Kali Olah TKP, Polres Tabalong Belum Tetapkan Tersangka Insiden Pasar Rakyat

TANJUNG, kontrasonline.com - Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menyatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka pada insiden runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung. Hal...

Pencurian Oli Trafo Gardu Induk Berpotensi Rugikan PLN Rp 15 Miliar

TANJUNG, kontrasonline.com - Pria berinisial SR (41) warga desa Tanta menjadi otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan Trafo gardu induk PLN di desa...

Insiden Pasar Rakyat Sebabkan Seorang Korban MD Masih Diselidiki Polres Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com – Perkembangan kasus dari insiden ambruknya dinding layar bangunan Pasar Rakyat di Tanjung masih dalam tahap penyelidikan Polres Tabalong. Hal itu diungkapkan Kapolres...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!