TANJUNG, korankontras.net – Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya digunakan dalam penyelesaian kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Penyelesaian dengan RJ terjadi pada perkara yang menimpa YD (20) dalam kasus pasal 378 beberapa waktu lalu. Keadilan Restoratif masih menjadi hal yang asing bagi sebagian masyarakat.
Keadilan Restoratif adalah keadilan yang menekankan kepada memulihkan kembali pada posisi semula, dimana diselesaikan tidak melalui proses sidang.
Dalam RJ, penyelesaian perkara tindak pidana diupayakan lewat perdamaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, penyidik dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabalong, Saefullahnur memberikan penjelasan bagaimana menempuh jalan itu dan apa saja syaratnya yang harus dipenuhi.

“Pertama orang itu baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, ancaman hukumannya lima tahun ke bawah dan ini tidak berlaku kepada perkara yang ada ancaman minimal serta kerugian tindak pidana minimal Rp 2,5 juta” bebernya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Kalau persyaratan-persyaratan keadilan Restoratif sebagaimana diatur di peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020 dipenuhi maka perkaranya dihentikan.
Selain persyaratan tersebut, untuk pengambilan keputusan RJ harus di upayakan perdamaian terlebih dulu antar kedua belah pihak.
“Kalau mereka ada keinginan untuk berdamai melalui kewenangan kita setelah tahap dua akan kita fasilitas itu, kalau memang tercapai kita langsung menghentikan penuntutan” terang Saefullah sapaan akrabnya.
Sesuai Perja, tidak semua perkara yang bisa mendapatkan Keadilan Restoratif.
“Untuk perkara yang tidak bisa yaitu untuk kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, narkotika, UUD kehutanan dan lingkungan hidup serta kesusilaan” ungkap Kasipidum Kejari Tabalong.
Setelah semua proses dan persyaratan terpenuhi, maka pihak Kejari akan membuat hasil ketetapan kemudian di tembuskan ke penyidik, pengadilan, rutan dan kejaksaan sendiri. (Can)