Pedagang Tak Buka Toko Diberi SP
TANJUNG, korankontras.net – Bagi penyewa Los toko yang ada di semua pasar Bumi Saraba Kawa yang tidak buka dan tak berjualan termasuk yang menyewakannya lagi pada orang lain, siap – siap saja untuk ditertibkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong, Husin Anshari menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban.
“Bagi pemilik toko yang tidak buka akan di beri Surat Peringatan (SP) l, masih tidak buka, beri SP II, tak juga mengindahkan maka di beri SP III dan diambil secara paksa” bebernya pada korankontras.net, Jum’at (9/10) di ruang kerjanya.
Husin mengatakan ada jarak waktu untuk setiap SP.
“SP I ke SP ll jaraknya 2 minggu, SP ll ke SP lll satu minggu, sedang SP lll tokonya langsung di segel” jelasnya.
Proses Jual Beli Toko Milik Pemerintah
Husin juga menegaskan akan memproses pedagang yang melakukan jual- beli toko milik pemerintah daerah.
“Tidak ada istilah toko ini milik ku, apa lagi diperjual belikan atau disewakan kembali, tidak boleh praktik seperti ini dan tak diperkenankan” tandasnya.
“Tidak ada pembayaran uang pengganti untuk perpindahan tangan yang sudah dikeluarkan, kalau mau berdagang silakan lanjutkan, tapi kalau disewakan kembali maka akan diproses” tegasnya.
Ia menekankan bahwa yang berhak menyewakan dan menarik retribusi toko adalah pemda lewat instansi terkait.
“Bukan orang per orang” timpalnya.
Husin juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan ulang toko.
“Selanjutnya kami akan menerbitkan surat penggunaan toko hanya pada yang berdagang ” imbuhnya.
Penertiban ini akan dilakukan untuk semua pasar yang ada di Tabalong.
“Termasuk Mall Bauntung Tanjung dan pusat jajanan Kuliner” pungkasnya. (Boel)
