TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong telah menerbitkan himbauan agar sarana angkutan dan operasional karyawan pertambangan menggunakan nomor polisi (nopol) lokal atau teregistrasi secara kewilayahan.
Himbauan dari Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Tabalong itu membidik perusahaan pertambangan yang menggunakan banyak kendaraan operasional.
Salah satunya ditujukan untuk PT Adaro Indonesia beserta mitra dan subkontraktornya, perusahaan perambangan terbesar di kalimantan selatan itupun merespon cepat apa yang menjadi himbauan dari Pemkab Tabalong.
Kepala BPRPD Tabalong, H Erwan, membenarkan telah merima surat dari Adaro terkait imbauan penggunaan nopol lokal tersebut.
“Responnya bagus, ada utusan Adaro yang berkordinasi ke sini dan juga telah ada menyampaikan surat tertulis” ucapnya baru-baru ini.
Dalam surat balasan tertulis, pihak perusahaan menyampaikan berdasarkan memorandum Kepala Teknik Tambang (KTT), tertanggal 26 Juni 2014 yang mengharuskan semua kendaraan operasional Adaro dan mitra kerja, meregistrasi plat berdasarkan wilayah kerja.
Nopol DA dan KH yang berada di wilayah Kalsel dan Kalteng yaitu pada lima kabupaten, Tabalong, Balangan, HSU, Bartim dan Barsel, ini telah berjalan efektif sejak Januari 2015.
Menurut Erwan hingga periode Agustus 2020 jumlah kendaraan operasional Adaro dan mitra kerja sebanyak 1.966 unit yang tersebar di Kalsel dan Kalteng.
“Dengan presentase untuk wilayah Tabalong, kendaraan operasional yang sudah menggunakan nopol lokal DA dan H sebesar 52 persen” ujar Erwan.
Upaya Naikan PAD Tabalong
Erwan menjelaskan tujuan surat imbauan tidak lain sebagai satu upaya agar bisa membuat pajak kendaraan bermotor dapat menambah PAD yang ada.
Pajak kendaraan bermotor merupakan dana bagi hasil dengan Pemprov Kalsel dan juga dibutuhkan untuk membangun semua sektor di Tabalong.
“Jadi intinya pajak kendaraan bermotor itu adalah pajak bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten kota, ada perhitungannya kalau kendaraan di Tabalong menggunakan plat Tabalong itu yang benar” jelasnya.
Sementara dana bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang didapat Tabalong hingga Agustus 2020 sudah mencapai Rp.7,8 miliar.
“Dan untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2020 sudah sekitar Rp 6,2 miliar” tutup Kepala BPRPD Tabalong. (Can)