TANJUNG, korankontras.net – Pemuda desa ini harus berurusan dengan polisi Tabalong karena kedapatan mencuri 10 karung karet di Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Jum’at (2/10) lalu.
MS (25) ditangkap petugas di sebuah Rumah Jalan Balu’un Desa Uwi kecamatan Muara Uya.
Dihadapan aparat kepolisian MS tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya mencuri karet milik warga desa Simpung Layung.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, Akbp M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan itu.
“Petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian karet sebanyak 10 karung yang terjadi di tempat penumpukan karet yang ada di Desa Simpung Layung RT 1, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta” katanya, Senin (5/10).
Dari laporan itu, petugas gabungan pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan MS.
“Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Ia dan barang bukti empat buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karungnya dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut” tandas Ibnu. (Can)