TANJUNG, korankontras.net – kasus penyualahgunaan narkotika sepertinya tidak pernah sepi di bumi sarabakawa, hari minggu (4/10) Pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan polisi.
Kali ini Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Selatan Tabalong.
Petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial AR (23) di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh kecamatan Kelua, Minggu (4/10) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan AR warga Desa Sungai Buluh kecamatan Kelua.
“Pelaku ditangkap petugas disebuah rumah di Desa Kasiau kecamatan Murung Pudak dan saat digeledang ditemukan disaku celanya sebanyak satu paket serbuk bening seberat 0, 11 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp 2,3 juta diduga hasil penjualan sabu” katanya, Senin (5/10).
Kemudian kasus dikembangkan ke kediaman pelaku di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua.
“Dan hasil penggeledahan rumah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya dua buah timbangan digital, tiga unit hp berbagai merek dan delapan pak plastik klip” beber Ibnu
Selanjutnya, barang bukti yang disita petugas seberat kurang lebih 0,54 gram dan pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Can)