TANJUNG, korankontras.net – Pencuri “licin” warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta ini akhirnya berhasil dibekuk polisi disebuah rumah di desa Lasung Batu Kecaamtan paringin kabupaten Balangan.
Aksi pencuriannya sudah beberapa kali pria berinisial MIP (35) ini lakukan di wilayah hukum Polres Tabalong, sebelum akhirnya Ia di tangkap Petugas gabungan unit Jatanras Polres Tabalong dan Polres Balangan.
Dihadapan Polisi MIP mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali di kecamatan kelua dan 2 kali di kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori membenarkan petugas gabungan menangkap seorang pria inisial MIP.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban inisial IS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Tanjung” jelas Kapolres.
kejadian bermula ketika korban bangun tidur sekitar pukul 00.30 wita, saat itu Ia hendak membukakan pintu rumah atas kedatangan orang tuanya.
“Ketika korban mau mengambil hp diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi, kemudian masuk ke dalam kamar mencari hp yang lainnya juga hilang” jelasnya lagi.
Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumah yang ditemukan kunci pintu dapur dalam keadaan rusak. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian diperkirakan total Rp 4,3 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong” beber Kapolres Tabalong.
Dalam giat penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit hp berbagai merek, satu kotak hp dan satu buah helm.
“Tersangka MIP beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan oleh petugas” pungkas Muchdori. (Can)