Berhasil Diringkus Polisi di Grogot Kaltim
TANJUNG, korankontras.net – Usai diperbaiki kendaraan roda dua milik pelanggan justru dibawa kabur montir bengkel.
Kejadian bermula ketika korban mengantar sepeda motornya ke sebuah bengkel di Jalan A. Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dan diterima oleh HMD dengan maksud kendaraan miliknya yang rusak agar diperbaiki pada Sabtu (5/9) lalu.
Siang Senin (7/09) korban kembali mendatangi bengkel untuk mengambil sepeda motor namun kondisi belum baik.
Beberapa hari kemudian HMD pemilik bengkel mendatangi rumah korban dan mengabarkan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, namun HMD juga mengabarkan kalau kendaraan korban dibawa oleh rekannya yang bekerja dibengkel inisial RT (21) pada Kamis malam.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak HMD dan korban bersama-sama mencari keberadaan RT yang membawa kendaraannya.
Beruntung setelah dilaporkan ke Polsek Murung Pudak, RT berhasil diringkus Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Paser Polda Kaltim.
“RT berhasil di ringkus di Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/9) lalu” terang Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori.
Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka RT diperkirakan merugikan korban sebesar sembilan juta rupiah.
“Saat ini RT dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta nopol DA 6917 UW sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak, tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas” tutup Kapolres Tabalong. (Can)