TANJUNG, korankontras.net – AS (42) harus berurusan dengan hukum karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan Basuki Rahmat kecamatan Tanjung.
Sebelumnya petugas gabungan Polres Tabalong mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.00 Wita petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumah.
“Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat tidur miliknya” terang Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,89 gram, satu bungkus rokok dan satu unit handphone.
“Selanjutnya AS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut” punkasnya. (Can)