TANJUNG, korankontras.net – Palu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 15 tahun kepada HR (31) pelaku penembak Kades Jirak beberapa waktu lalu.
“Putusan sama dengan tuntutan jaksa 15 tahun penjara karena terdakwa ini kejam tidak pikir panjang” jelas Humas PN Tanjung, Adrianus Rizki Febriantomo SH kepada korankontras.net baru baru tadi.
HR melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Dari fakta-fakta hukum di persidangan dengan adanya terdakwa menunggu di ujung jembatan memastikan korban lewat setelah korban lewat Ia mengambil tindakan, itu merupakan kategori pembunuhan berencana” beber Rizki.
Motif pembunuhan Kades Jirak terkuak di pengadilan karena HR sakit hati dipecat oleh korban karena pelaku sering tidak masuk kerja.
“Terdakwa sakit hati karena Ia merasa ada kebutuhan yang harus dipenuhi dan akhirnya melakukan pembunuhan tersebut” bebernya lagi.
Sementara yang meringankan hukuman terdakwa menurut Rizki, selama persidangan terdakwa sopan, jujur dan terus terang saat persidangan dan terdakwa punya anak istri yang harus dinafkahi.
Sebelumnya pihak keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan membuat surat perdamaian.
“Surat perdamaian memang ada namun tidak di serahkan, karena proses hukum sudah berjalan maka proses hukum tetap dilanjutkan” jelasnya.
Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum, Riyan Manoi, SH dan terdakwa menerimanya.

Korban Sempat tanya “aku salah apa”
Rizki menceritakan kronologis penembakan yang dipaparkan HR di meja persidangan, pada saat malam kejadian terdakwa HR buang air kecil di depan rumah dan melihat Kades sedang santai di pos kamling bersama warga.
“Melihat korban, pelaku pun emosi dan marah karena teringat Ia sudah dipecat oleh Kades” ceritanya.
Setelah itu HR masuk ke rumah dengan perasaan bingung bagaimana mengungkapkan emosi dan dendamnya, akhirnya dia merencanakan aksinya.
HR lalu membawa senapan anginnya yang berada di rumah dan mengisi satu peluru kemudian menuju jembatan.
“Pelaku sudah memastikan bahwa setelah dari pos kamling Kades tersebut pasti melewati jembatan untuk pulang ke rumahnya” lanjut Rizki.
Saat Kades itu pulang HR sudah menunggu di ujung jembatan lalu dengan senapan anginnya pelaku menembakan dengan jarak satu meter pas di dada sebelah kiri.
“Pada saat penembakan itu, kades sempat bertanya “aku salah apa” dan terdakwa sempat memukul juga dan akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat” pungkasnya. (Can)