TANJUNG, korankontras.net – Korban penyalahgunaan narkoba terus menghantui warga Tabalong, satu persatu pemuda Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian dan berujung di bui.
Seperti tiga pemuda warga Kelua yang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, Selasa kemarin.
Ketiganya berinisial APM(30) warga Desa Sei Buluh, ABD(32) dan MRH(24) warga Desa Masintan.
Saat dikonfirmasi, Rabu (30/9), Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, membenarkan giat penangkapan tersebut.
“Penangkapan mereka bertiga diawali penangkapan APM yang dicurigai petugas berhenti mengendarai kendaraan roda dua di pinggir Jalan Stadion Kelurahaan Pembataan Kecamatan Murung Pudak” jelasnya
APM berhasil diamankan petugas lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kotak rokok yang dalamnya berisikan satu paket bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di box sepeda motornya.
“Ia mengakui narkotika jenis sabu-sabu ini didapatkan dengan cara membeli dari saudara inisial ABD yang berdiam di Desa Masintan, petugas pun berhasil menangkap ABD di kediamannya” jelas kapolres lagi.
kemudian dari pengakuan ABD yang sebelumnya membeli dengan saudara inisial MRH, akhirnya petugas berhasil meringkus MRH dikediamannya.
Adapun barang bukti yang disita petugas satu paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus kotak rokok tempat menyimpan sabu, satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua.
“Ketiga orang tersebut sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan petugas” tutupnya. (Can)