Hakim Vonis Delapan Bulan Kurungan
TANJUNG, korankontras.net – Bagi anda yang sudah memiliki pasangan resmi, jangan coba-coba “bermain api” dengan yang lain kalau tak ingin merasakan dinginnya teralis besi.
Kejadian ini menimpa IM (30) warga Murung Pudak, Istri sahnya, NN (27) warga Belimbing Raya tidak terima dengan perselingkuhan suaminya dengan M (30) warga kelurahan Hikun.
Kasus “284” ini disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pada Selasa (29/9) siang dan digelar secara tertutup namun putusannya terbuka untuk umum.
IM dan M dikenakan pasal 284 tentang Perzinahan, yakni suami/istri melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan menjadi pasangan resminya.
Jaksa Penuntut Umum, Lukman Akbar B, SH, mengatakan bahwa IM dikenakan pasal 284 ayat 1 ke satu huruf a KUHP dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
“Sedang M dikenakan pasal 284 ayat 1 ke dua huruf b” terangnya pada awak korankontras.net usai sidang.
Kedua pasangan selingkuh ini di vonis 8 bulan kurungan penjara, lebih tinggi satu bulan dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa 7 bulan, namun putusan oleh majelis hakim 8 bulan karena si terdakwa laki-laki tidak menyesali tindakannya” jelas Lukman.
Lukman menyampaikan bahwa atas putusan tersebut para terdakwa mikir-mikir dan diberi waktu selama 7 hari.
“Hak terdakwa selama tujuh hari, mau banding atau menerima putusan dan kalau tidak ada sikap maka dianggap menerima” bebernya.
Ia menyampaikan bahwa kalau putusan diterima dan sudah inkrah, terdakwa akan langsung dieksekusi.
Persidangan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan dihadiri oleh keluarga pihak istri pelapor.
Terpisah, orang tua NN sekaligus mertua IM, MNH (54) mengaku bahwa mereka sudah cukup bersabar akan ulah sang menantu, namun yang bersangkutan tak jua merubah tabiatnya.
“Satu tahun usai pernikahan, anak saya sering dibuat sedih dan sakit hati, di tahun kedelapan pernikahannya NN sudah tak tahan lagi, apalagi ada bukti penggerebekan pada 16 Juni kemaren saat suaminya bersama selingkuhannya, lebih baik mereka berpisah” ujarnya sedih.
NN juga menyampaikan bahwa usai putusan pengadilan ini dirinya akan menggugat cerai suaminya.
“Sudah konsultasi, saya akan gugat cerai” tegas perempuan muda itu. (boel)