TANJUNG, korankontras.net – Pemuda desa Palapi harus berurusan dengan kepolisian Polres Tabalong karena memesan pil berlogo Y melalui aplikasi belanja online .
Obat berlogo Y dibeli FHA (19) warga desa Palapi kecamatan Mura Uya seharga Rp 300 ribu pada aplikasi belanja online , setelah bertransaksi FHA memakai jasa salah satu ekspedisi untuk mengirim barang tersebut ke rumahnya.
Namun tak disangka, pesanan tersebut sudah terendus oleh jajaran petugas gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong.
Petugas sudah mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa paketan yang diduga berisikan obat-obatan terlarang dari kantor salah satu ekspedisi menuju Muara Uya.
Dari informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan, setelah membawa paketan dari kantor salah satu ekspedisi sekitar pukul 16.30 wita FHA sampai disebuah rumah di desa Palapi yang tanpa Ia sadari sudah dibuntuti oleh petugas.

Sesampainya dirumah FHA ditangkap petugas dan saat dilakukan pemeriksaan isi paket langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.
Hasilnya paketan yang dibawa FHA terdapat empat botol besar diduga berisikan obat tablet warna putih berlogo Y.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, membenarkan giat penangkapan seorang pemuda umur 19 tahun warga desa Palapi.
“Benar ada penangkapan seorang pria inisial FHA warga yang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” katanya kepada awak media, Senin (28/9).
Pada saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti empat botol besar berisikan obat tablet berlogo Y sejumlah 4.013 butir dan satu unit hp.
“Saat diinterogasi Ia mengaku mendapatkan dengan cara membeli disebuah aplikasi belanja online seharga Rp 300 ribu, kini FHA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong” ungkap Kapolres Tabalong. (Can)